2 Prajurit TNI AU Ditahan Pomau, Bantu Rachel Vennya Kabur dari RSDC Wisma Atlet

Riezky Maulana
Pomau menahan dua oknum TNI AU yang diduga terlibat perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan selebgram Rachel Vennya. (Foto : SINDOnews) 

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Dua oknum TNI AU yang diduga terlibat perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan selebgram Rachel Vennya, sudah ditahan oleh  Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau)

Keduanya adalah prajurit berinisial RF dan IG. Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, RF sudah ditahan di Rumah Tahanan Militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. 

Sedangkan GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum). 

"Penahanan kepada kedua oknum TNI AU itu, dalam rangka proses penyidikan menyusul ditetapkannya selebgram RV sebagai tersangka oleh penyidik Polisi beberapa waktu lalu," ujar Indan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/12/2021). 

Indan menuturkan, saat ini penahanan dilakukan oleh Pomau Koopsau I sebagai penyidik. Menurut dia, penahanan ini sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum prajuritnya. 

"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV," tuturnya. 

Terkait sanksi terhadap kedua oknum prajurit TNI AU tersebut, Indan menegaskan, permasalahan akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Sekadar informasi, Rachel Vennya mengaku mengeluarkan uang Rp40 juta untuk bisa lolos dari kewajiban karantina. Hal tersebut diungkapkan oleh Rachel Venya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network