JAKARTA, iNewsSerpong - Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, dan pejabat negara, dalam waktu dekat.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025, dan menjadikan perubahan ini sebagai bagian dari program kerja pemerintah tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah rencana peningkatan gaji khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri. Kenaikan gaji tersebut ditetapkan dalam bagian program hasil terbaik cepat.
Badan Penerimaan Negara
Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 109 Tahun 2024, tidak mencantumkan rencana tersebut, menjadikan kebijakan ini sebagai langkah baru dari Presiden Prabowo.
Selain kenaikan gaji, Prabowo juga menetapkan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai prioritas, dengan target penerimaan negara mencapai 23% dari produk domestik bruto (PDB).
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
