Ini Alasan Presiden Prabowo Subianto Naikkan Gaji ASN hingga Pejabat Negara 

Taufik Fajar
Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji bagi aparatur negara. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong - Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, dan pejabat negara, dalam waktu dekat.  

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025, dan menjadikan perubahan ini sebagai bagian dari program kerja pemerintah tahun 2025.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah rencana peningkatan gaji khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri. Kenaikan gaji tersebut ditetapkan dalam bagian program hasil terbaik cepat.

Badan Penerimaan Negara

Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 109 Tahun 2024, tidak mencantumkan rencana tersebut, menjadikan kebijakan ini sebagai langkah baru dari Presiden Prabowo.

Selain kenaikan gaji, Prabowo juga menetapkan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai prioritas, dengan target penerimaan negara mencapai 23% dari produk domestik bruto (PDB).

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network