Cukur Rambut Jangan Asal Ikuti Tren, Model Rambut Begini Dilarang dalam Islam

Vitrianda Hilba Siregar
Cukur rambut jangan asal cukur saja atau mengikut tren potongan rambut saat ini. Foto: youtube

SERPONG, iNewsSerpong.id - Cukur rambut jangan asal cukur saja atau mengikut tren potongan rambut saat ini. Nabi Muhammad SAW ternyata juga sudah mengingatkan kepada umatnya masa lalu dan masa mendatang tentang cukur rambut. 

Tren rambut dari tahun ke tahun selalu berubah-ubah, terutama tren potongan rambut untuk pria.

Meski begitu Muslim juga harus tahu dan diingat potongan rambut sesuai nasihat Nabi Muhammad SAW.  

Seperti saat ini cukur rambut model mohawk  menggundul sebagian rambut kepala pada bagian samping kiri dan kanan, dan membiarkan rambut di tengah. 

Potongan rambut Mohawk atau sejenisnya dalam Islam disebut qaza dan hukumnya makruh. (Foto:Freepik)

Model rambut mohawk seperti itu pada zaman Nabi Muhammad SAW sudah ada dan disebut qaza. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam. 

Model rambut mohawk atau qaza itu makruh, dilarang Nabi Muhammad SAW. Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menyebutkan perlu dipahami terlebih dahulu tetang apa itu qaza.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza adalah menggundul ara mencukur habis sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian rambut yang lain.

Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan. 

Hukum qaza adalah makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.”

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network