"Dengan catatan kadang-kadang membersihkan telinga dengan cairan, itu hati-hati. Karena kata ulama telinga itu ada saluran ke rongga (tenggorokan). Jadi membersihkan telinga dengan alat pembersih tertentu harus hati-hati," ungkap dia.
Lain halnya jika umat muslim menggunakan cotton bud yang dijual di pasaran untuk mengorek telinga, hal tersebut tidak dapat membatalkan puasa.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait