Bulan Puasa Ramadhan 1444 Hijriah, Korek Kuping Batalkah Puasanya ? 

Vitrianda Hilba Siregar
Bulan Puasa Ramadhan 1444 Hijriah, Korek Kuping Batalkah Puasanya ?  Korek kuping batalkah puasa Ramadhan. (Foto: Unsplash)

"Dengan catatan kadang-kadang membersihkan telinga dengan cairan, itu hati-hati. Karena kata ulama telinga itu ada saluran ke rongga (tenggorokan). Jadi membersihkan telinga dengan alat pembersih tertentu harus hati-hati," ungkap dia.

Lain halnya jika umat muslim menggunakan cotton bud yang dijual di pasaran untuk mengorek telinga, hal tersebut tidak dapat membatalkan puasa.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update