MEDAN, iNewsSerpong.id - Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) diingatkan untuk tidak digunakan untuk memenjarakan wartawan.
Hal ini disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari dihadapan Presiden Joko Widodo saat puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut, Kota Medan pada Kamis, 9 Februari 2023.
"Kami atas nama teman teman pers menyampaikan sedikit aspirasi. Sedikit tapi sangat penting. Tentang KUHP yang baru disahkan DPR," ujar Atal S Depari.
Atal berharap agar Presiden bisa mempertimbangkan aspirasi ini. Dia meminta KUHP tidak dijadikan alat untuk mengkriminalisasi wartawan di Indonesia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait