Ferdy Sambo Divonis Mati, Langsung Tinggalkan Ruang Sidang PN Jakarta Selatan

Tim iNews Serpong
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang Senin, 13 Februari 2023. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang Senin, 13 Februari 2023.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya mengatakan menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo

Wahyu Iman Santoso dalam sidang tersebut di dampingi hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.

Usai pembacaan vonis, majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang. Sementara Ferdy Sambo sempat mendatangi dan berbicara kepada tim penasihat hukumnya.

Tida ada komentar yang disampaikan Ferdy Sambo. Dia langsung meninggalkan ruang sidang dan dijaga ketat personil Brimob Polri meninggalkan PN Jakarta Selatan 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network