JAKARTA, iNewsSerpong.id - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang Senin, 13 Februari 2023.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya mengatakan menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo.
Wahyu Iman Santoso dalam sidang tersebut di dampingi hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.
Usai pembacaan vonis, majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang. Sementara Ferdy Sambo sempat mendatangi dan berbicara kepada tim penasihat hukumnya.
Tida ada komentar yang disampaikan Ferdy Sambo. Dia langsung meninggalkan ruang sidang dan dijaga ketat personil Brimob Polri meninggalkan PN Jakarta Selatan
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait