JAKARTA, iNewsSerpong.id - Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan anggota Polri berpangkat Bripka itu secara sah dan meyakinkan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana hukuman 13 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan memori putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Vonis majelis hakim itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta ajudan Ferdy Sambo dihukum 8 tahun penjara.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan Ricky bersalah lantaran turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa dapat menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, Ricky Rizal juga memberikan keterangan berbelit saat persidangan.
Hal-hal yang meringankan terdakwa berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung bagi keluarga dan mempunyai anak yang membutuhkan figur ayah.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait