Kenyataannya, IS tidak mentransfer dana sepeser pun ke PT BPG namun hanya memberikan foto bukti transfer yang ternyata bodong. Hal itu bisa diduga merupakan upaya pengelabuan agar PT BPG mencabut laporan kasusnya di Polda Metro Jakarta Raya.
Baca Juga:
pihaknya telah melaporkan IS ke Polda Metro Jaya pada 25 Oktober 2021 atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Laporan tercatat bernomor LP/B/5295/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
