Ibnu menuturkan jajarannya telah siap untuk menyediakan sel tahanan khusus untuk Eliezer. Ia pun menyampaikan, pihaknya telah menyediakan blok masa pengenalan lingkungan untuk Justice Collaborator tersebut.
"Jadi kami menyediakan kepada Eliezer itu di Lapas Salemba. Kami kan juga ada kamar hunian di blok Pamanaling (masa pengenalan lingkungan)," ujarnya.
Sementara itu diketahui, Eliezer tetap diputuskan untuk ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri, meski sebelumnya sempat hendak dipindahkan ke Lapas Salemba. LPSK pun memutuskan Eliezer selaku terlindung Justice Collaborator, kembali ke rutan sebelumnya.
"Dengan pertimbangan vonis yang dijatuhkan, kami sepakat Eliezer akan (tetap) jalani pidananya di rutan Bareskrim," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengungkapkan bahwa alasan faktor keamanan menjadi pertimbangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikembalikan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Sebenarnya kita juga udah diskusikan bersama dengan Dirjen PAS dan Kejaksaan terkait dengan penempatan di Lapas Salemba, tapi terus kemudian ada beberapa pertimbangan lainnya berkaitan dengan potensi ancaman," kata Susi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait