Romy juga menyinggung terkait putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Menurutnya, semua pihak harus menghormati putusan tersebut. Dia meminta semua pihak tidak reaktif karena keputusan itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
