Romy juga menyinggung terkait putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Menurutnya, semua pihak harus menghormati putusan tersebut. Dia meminta semua pihak tidak reaktif karena keputusan itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait