JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 40 rekening Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ya benar, lebih dari 40 rekening," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/3/2023).
Ivan menuturkan, rekening tersebut bukan hanya atas nama Rafael sendiri, melainkan ada pula atas nama keluarga serta badan hukum terkait.
Lebih detail Ivan menyebutkan, nilai mutasi rekening dalam periode 2019-2023 sekitar Rp500 miliar.
Ia menuturkan, alasan pemblokiran terhadap rekening milik Rafael tersebut dalam rangka analisis yang tengah dilakukan pihaknya.
Selain itu, pemblokiran ini juga untuk mencegah apabila nantinya ada penarikan uang dalam jumlah besar dari rekening-rekening tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait