Adapun, pemberlakuan tarif mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas BORR.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, mulai 12 Maret 2023 pukul 00.00 WIB berlaku tarif baru pada jalan tol Bogor Ring Road sebagai berikut:
1. Penyesuaian Tarif BORR Segmen Sentul Selatan-Simpang Semplak (Seksi 1-2.B + 3.A) :
Gol I: Rp15.000 (semula Rp14.000)
Gol II: Rp22.500 (semula Rp21.000)
Gol III: Rp22.500 (semula Rp21.000)
Gol IV: Rp30.000 (semula Rp28.000)
Gol V: Rp30.000 (semula Rp28.000)
2. Tarif Tol Segmen Cibadak-Simpang Semplak (Seksi 3.A) :
Gol I : Rp5.500 (semula Rp5.000)
Gol II : Rp8.000 (semula Rp7.500)
Gol III: Rp8.000 (semula Rp7.500)
Gol IV: Rp11.000 (semula Rp10.000)
Gol V: Rp11.000 (semula Rp10.000)
Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol.
Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak) saat berada di tempat Istirahat, isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup.
Patuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara. Informasi lalu lintas di seputar jalan tol dapat diakses melalui Call Center 24 Jam di nomor 14080. (*)
Pengelola Jalan Tol Bogor Outer Ring Road naikkan tarif (Foto : Jasa Marga)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Tarif Jalan Tol Bogor Ring Road Naik Mulai 12 Maret Pukul 00.00 WIB, Berikut Daftarnya ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/bisnis/tarif-jalan-tol-bogor-ring-road-naik-mulai-12-maret-pukul-0000-wib-berikut-daftarnya/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait