Ganti Label Merk Produk lalu Dijual Kembali Pakai Merk Sendiri, Bolehkah dalam Islam

Tim iNews Serpong
Apakah perbuatan mengganti label merk produk yang sudah dibeli lalu ditempel dengan label merk sendiri lantas dijual kembali sebagai perbuatan yang dilarang. Foto: IDX Channel

SERPONG, iNewsSerpong.id - Apakah perbuatan mengganti label merk produk yang sudah dibeli lalu ditempel dengan label merk sendiri lantas dijual kembali sebagai perbuatan yang dilarang dalam Islam?  

Jelas setiap muslim selalu berusaha mendapatkan harta yang berkah buat kehidupannya di dunia dan akhirat. Demikian juga Islam sebagai agama yang mulia telah menggariskan cara mendapatkan harta tersebut dengan sangat jelas dan lengkap. Di antara caranya adalah kejujuran dalam berdagang. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

Jual beli dengan hak pilih selama belum berpisah. Apabila keduanya jujur dan menjelaskan maka akan diberi barokah untuk keduanya dalam jual belinya. Bila keduanya menyembunyikan aib dan berdusta maka dihapuslah barokah jual beli keduanya. (Muttafaqun ‘alaihi). 

Ustadz Kholid Syamhudi,Lc menjelaskan bahwa demikianlah kejujuran dalam jual beli memiliki dampak positif keberkahan usaha dan hasilnya, baik usaha jual beli herbal atau yang lainnya, yang penting tidak ada larangan syariat padanya.

Sementara  jawabannya harus dirinci, sebagai berikut:

1. Apabila barang tersebut diproduksi oleh produsen/penyuplai dengan status sebagai pesanan penjual maka penjual tersebut berhak menggunakan namanya, karena status barang adalah pesanannya. Dan yang membuat, yaitu produsen/penyuplai, juga mengerti bahwa barangnya akan menggunakan nama pemesan yaitu penjual tersebut. 

2. Melansir dari Hijrah App disebutkan,  bila barang tersebut diproduksi bebas dan pembuat sengaja memberikan kebebasan kepada pembelinya untuk menjual kembali menggunakan nama pembeli atau secara adat istiadat dan kebiasaan yang ada memang untuk itu, maka inipun diperbolehkan. Contohnya sebuah pabrik membuat minyak Habbatussaudah dan menjualnya secara curah per kilo atau per dirigen. Lalu pembeli mengemasnya kembali dalam bentuk botol 100 ml dengan menggunakan namanya sendiri walaupun tanpa adanya rekomendasi persetujuan tertulis dari pembuatnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network