Ganti Label Merk Produk lalu Dijual Kembali Pakai Merk Sendiri, Bolehkah dalam Islam

Tim iNews Serpong
Apakah perbuatan mengganti label merk produk yang sudah dibeli lalu ditempel dengan label merk sendiri lantas dijual kembali sebagai perbuatan yang dilarang. Foto: IDX Channel

Nah melihat pertanyaan saudara nampaknya yang ketiga inilah yang dimaksudkan. Tentunya hal ini berefek menimbulkan kerugian dan kedongkolan pada perusahaan produsen herbal tersebut karena merasa produknya dibajak secara ilegal oleh penjual kedua.

Oleh karena itu, hendaknya kita semua mematuhi etika pengusaha muslim yang selalu dijaga agar mendapatkan keberkahan dalam usaha dan hasilnya.

Selamat berusaha dengan jujur.
 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network