Teganya Ajudan Pribadi, Sahabat Dekat Ditipu Mentah-Mentah  

Selvianus
Ajudan Pribadi jadi tersangka. (Foto : Okezone)

Lebih lanjut, Syahddudi membeberkan dari pengembangan perkara tersebut, pihaknya masih mengantongi satu korban. Sehingga ia menegaskan bahwa kedepan pihaknya terus melakukan pengembangan, guna mengusut tuntas perkara tersebut.

"Dari hasil pengembangan dan pendalaman, baru ada satu korban yang melaporkan hingga saat ini rilis baru ada satu korban,"tutur Syahddudi.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (12/3/2023) kemarin. 

Penangkapan terhadap Muhammad Akbar Pera ini berawal dari laporan seorang pria berinisial AL pada bulan Desember 2021 lalu, dengan mengalami kerugian hampir Rp.1,35 miliar. 

Dalam laporannya, pihak korban mengaku modus penipuan dilakukan pelaku cukup unik yakni menawarkan dua mobil bekas yakni Land Cruiser sama Mercy dengan harga murah. Dari situ, korban akhirnya luluh dengan bujuk rayu dari pelaku sehingga terjadinya kesepakatan.

Atas perbuatannya itu, Ajudan Pribadi dipersangkakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network