Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Dimas Choirul

Jakarta Barat – iNewsSerpong.id- Tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan Tuntutan Hukuman Mati kepada Teddy Minahasa terdakwa kasus peredaran gelap narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/23).

Jaksa tidak melihat hal-hal yang bisa meringankan tuntutan kepada Mantan Kapolda Sumatera Barat ini termasuk selama persidangan berlangsung.

Jaksa merinci sejumlah hal-hal yang memberatkan. Pertama terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kedua, terdakwa merupakan anggota Polri menjabat sebagaj Kapolda, seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan diri dan anak buahnya.*



Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network