Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka. Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun.
Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 03 April 2023 - 16:38 WIB oleh Arie Dwi Satrio dengan judul "Rampung Diperiksa KPK, Rafael Alun Trisambodo Langsung Ditahan".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait