Gawat! 70 Pasangan Anak Terlanjur Tidur Bareng, Ajukan Dispensasi Nikah di Blitar

Solichan Arif
Dalam waktu tiga bulan ada 70 pengajuan dispensasi nikah di bawah umur. (Foto : SINDOnews)

BLITAR, iNewsSerpong.id - Selama Januari hingga Maret tahun ini, sebanyak sebanyak 70 pasangan anak di bawah umur di Kabupaten Blitar Jawa Timur mengajukan rekomendasi dispensasi nikah atau pernikahan dini.  

Selain faktor hamil, beberapa alasan pengajuan dispensasi di antranya lantaran sudah tidur bersama alias berhubungan layaknya sebagai pasangan suami istri. Gawat.

“Dalam waktu tiga bulan ada 70 pengajuan dispensasi nikah di bawah umur,” ujar Plt Kepala UPT Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Blitar Iin Indira kepada wartawan.

Penikahan Usia Muda

Dibanding tahun 2022, kasus pernikahan di bawah umur pada tahun 2023 berkecenderungan naik. Sebab sepanjang tahun 2022, jumlah pernikahan di bawah umur sebanyak 167 kasus.

Menurut Iin, pengajuan rekomendasi pernikahan di bawah usia 19 tahun itu disertai berbagai alasan, di antaranya karena hamil. Ada juga yang mengaku sudah terlalu jauh dalam berpacaran.

Namun yang terbanyak yakni dorongan orang tua yang merasa khawatir anaknya jatuh dalam praktik perzinaan.

“Sebab melihat gaya berpacaran anaknya yang sudah melewati batas dan karenanya itu lebih baik menikah,” katanya.   

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network