TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Oom Marliana diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Oom ditangkap polisi diduga lakukan penipuan proyek fiktif bantuan sosial (Bansos) senilai Rp1,1 miliar. Kasusnya kini ditangani Polres Metro Kota Tangerang.
Penipuan itu terjadi saat Oom masih bertugas di Dinas Sosial Kota Tangsel. Setelah itu Oom dipindahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo, mengatakan, status kepegawaian Oom kini sudah diberhentikan sementara.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Sekarang saya mendapat informasi dari BKPSDM, secara otomatis setelah penahanan, sesuai aturan diberhentikan sementara sampai proses hukum berkekuatan tetap," ujar Bambang Noertjahjo, Jumat (28/04/23).
Meski sudah diberhentikan, kata Sekda, Oom masih berhak mendapatkan gaji sebagai seorang pegawai. Hanya, besarannya 50 persen dari keseluruhan.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait