Main Proyek Fiktif Bantuan Sosial Rp1,1 Miliar, Berujung di Kantor Polisi, Menyesal Terlambat

Hambali
Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengungkapkan status kepegawaian Oom Marliana kini sudah diberhentikan sementara. (Foto : MPI)

Selain itu,  Bambang juga memastikan tidak ada bantuan hukum atau upaya pembelaan dari Pemkot Tangsel kepada Oom, karena kasusnya murni pidana.

"Yang saya tahu dia ngaku-ngaku punya kerjaan dengan pihak ketiga, bukan proses pemerintahan," tukasnya. Diketahui, Oom dalam aksinya menawarkan proyek fiktif berupa Bansos ke beberapa perusahaan dengan total senilai Rp1,1 miliar.

Aksi tersebut dilancarkan OoM di wilayah Kota Tangerang. Polsi yang mengetahui kelakuan OoM langsung meringkusnya. Saat mengamankan Oom, Polisi menyita barang bukti berupa Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dari Dinsos Kota Tangsel untuk menipu pihak ketiga.

Kini Oom dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (*)


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 28 April 2023 - 18:12 WIB oleh Hambali dengan judul "ASN Tangsel Main Proyek Fiktif Bansos Rp1,1 Miliar, Sekda: Sudah Diberhentikan".

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network