JAKARTA, iNewsSerpong.id - Memasarkan artis Cassandra Angelie dalam aktivitas prostitusi online, mirip promosi produk barang di online baik media sosial maupun e-commerce. Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Menurut Zulpan, yang berperan penting dan aktif di sini adalah orang yang mempromosikan di online. Sedangkan, pembeli atau pelanggan sifatnya pasif karena mengeluarkan uang untuk membeli produk tersebut. Hal ini sama dengan kasus prostitusi Cassandra Angelie sebagai pekerja seks komersial(PSK).
Cassandra dipromosikan oleh orang atau pihak yang mengupload di media sosial. Kemudian, pelanggan tertarik dan ada deal di situ serta memakai Cassandra dengan harga yang disepakati.
"Kita tidak bisa mengatakan yang memakai CA juga sebagai bagian daripada PSK atau penjahat komersil. Karena dia sebagai konsumen tahu bahwa CA bisa dipakai lewat penawaran di media online yang dia ketahui," ungkap Zulpan.
Dia menyebutkan UU ITE tentu berlaku terhadap orang atau pihak yang mengupload di media sosial. "Sedangkan si pelanggan ya hanya sebagai user yang menggunakan CA, kemudian dia membayar di situ. Di sinilah mengapa si pengguna atau pelanggan tidak bisa dipidana," katanya.
Cassandra Angelie ditangkap polisi dengan kasus dugaan prostitusi online di sebuah hotel di Kebon Kacang, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021). Tiga orang lainnya yang diketahui mucikari juga dibekuk. Cassandra mematok tarif Rp30 juta sekali kencan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait