154 WNI Diamankan di Philipina Diduga Terlibat Jaringan TPPO Internasional

puteranegara
Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (istimewa)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Tidak kurang dari 1.000 orang yang diduga pelaku jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) scamming internasional berhasil diamankan oleh Polri bersama Philipine National Police (PNP).

"Atase Polri bekerja sama dengan Kepolisian Philipina membongkar jaringan scamming internasional di sana. Dari hasil pengungkapan Kepolisian di sana, ditemukan pelaku dan pekerja sekitar seribu lebih yang melakukan kejahatan scamming," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada awak media, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Lebih lanjut disampaikan Sandi, ribuan pelaku tersebut berasal dari berbagai negara mulai dari China, Filipina hingga Indonesia. Di antara ribuan yang diamankan, ada sebanyak 154 Warga Negara Indonesia (WNI). "Dari 154 orang WNI tersebut, 9 orang jadi saksi dan 2 sebagai tersangka. Sisanya masih terindikasi korban. Namun penyelidikan masih berkembang," ungkap Sandi.

Untuk 2 orang WNI yang jadi tersangka, Sandi menuturkan akan diproses sesuai hukum di Filipina. Polri saat ini masih berkoordinasi dengan kepolisian setempat. "Dittipidum Bareskrim Polri akan mengirimkan tim penyidik ke Manila dalam waktu dekat guna melakukan penyelidikan bersama kepolisian setempat. Untuk pemulangan para pelaku lainnya dikoordinasikan oleh Kemenlu," katanya*



Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network