Rahmat Effendi Ditetapkan sebagai Tersangka Suap

Burhan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

JAKARTA, iNews.Serpong.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. "Dugaan penerima sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Rahmat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rabu (5/1/2022). KPK awalnya melakukan OTT 14 orang, termasuk Rahmat Effendi. Tim mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang kepada Wali Kota Bekasi.  "Selanjutnya bergerak mengamankan pihak setelah keluar dari rumah dinas Wali Kota Bekasi dan KPK menemukan sejumlah uang," katanya. 

Dia mengatakan, uang suap yang diterima Rahmat untuk operasional. Rahmat menerima uang tersebut dari anak buahnya. Tersangka pemberi ada empat orang, AA, LBM, SY, MS. Penerima suap RE, MB, MY, WY dan JL.

"KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," kata Firli.

Editor : Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network