Butuh Surat Keterangan Catatan Kepolisian? Gunakan Aplikasi Super Apps Presisi, Begini Caranya

Nurdin R Radin
SKCK adalah berkas yang harus dilampirkan pengguna untuk keperluan tertentu. (Foto : Ist)

SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Selama ini, untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang ada dibenak masyarakat adalah sebuah keruwetan. Mulai penyiapan dokumen, antrian yang panjang di kantor polisi hingga biaya yang tak terduga.   

SKCK adalah berkas yang harus dilampirkan pengguna untuk keperluan tertentu. Dokumen yang dikeluarkan pihak kepolisian itu, sebagai persyaratan melamar pekerjaan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), mendaftar anggota TNI/Polri, dan sejumlah lainnya.

Urus Lewat Online

Saat ini, pihak kepolisian telah mempermudah untuk pengursan SKCK, tak perlu datang ke kantor polisi terdekat. Masyarakat bisa mengajukan lewat online melalui aplikasi Super Apps Presisi.

Aplikasi tersebut membantu pengguna dalam proses pengajuan dan mengambil barcode pencetakan SKCK. Setelah melalui proses online dan SKCK sudah tercetak tinggal diambil di kantor polisi terdekat.  

Sejatinya, aplikasi Super Apps Presisi tidak hanya sebatas melayani pengurusan SKCK, tetapi juga menyediakan beragam layanan Polri  lainnya untuk masyarakat.

Di antaranya, untuk mengurus pajak kendaraan, pengajuan SIM, hingga keperluan izin masyarakat.

Berikut cara mengajukan SKCK online di aplikasi Super Apps Presisi :  

  1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi
  2. Daftar akun menggunakan nomor telepon atau login menggunakan nomor telepon dan password
  3. Pilih menu “SKCK”
  4. Klik “Ajukan SKCK” dan pilih “Mulai”
  5. Isi data keperluan hingga data alamat sesuai KTP
  6. Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”. Pembuatan SKCK online akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000.
  7. Klik “Bayar” lalu unduh barcode pendaftaran yang dikirim melalui e-mail.  
  8. Selanjutnya cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirim lewat e-mail
  9. Apabila sudah mencetak bukti pendaftaran maka tinggal melampirkan persyaratan SKCK, seperti pas foto ukuran 4x6, foto berpakaian sopan dan berkerah, Kartu Keluarga (KK), Akte lahir atau ijazah

Dibutuhkan satu hari kerja setelah pendaftaran melalui aplikasi. Setelah mendapatkan pemberitahun siap, pengaju langsung ke loket pelayanan di kantor polisi terdekat untuk mengambil SKCK. Jangan lupa bawa persyaratan dan menunjukkan barcode untuk mencetak SKCK. (*)


Mengurus SKCK tinggal klik. (Foto : Ist)


Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network