Status Tim Ad Hoc
Untuk mengawal keberlanjutan pembentukan DOB Tangerang Tengah, telah dibentuk Tim Ad Hoc yang diketuai H Endang Iskandar. Tim Ad Hoc ini beranggotakan Presidium BPP KTT dan sejumlah tokoh masyarakat.
Pembentukan Tim Ad Hoc dinilai sudah tepat namun tetap menyisakan pertanyaan terkait legalitasnya. Pahlepi yang juga salah seorang Tim Ad Hoc menegaskan bahwa tim ini harus berkekuatan hukum.
"Peran Tim Ad Hoc cukup vital terkait dengan proses pembentukan DOB Tangerang Tengah, sehingga perlu legalitas," tegasnya.
Selain itu, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Tim Ad Hoc juga harus jelas. Pahlepi mencontohkan Tupoksi dari Presidium BPP KTT adalah mengantarkan aspirasi masyarakat dan melakukan sosialisai kepada masyarakat untuk pembentukan DOB Tangerang Tengah. Tugas itu berhasil dilakukan lalu dilanjutkan oleh Tim Ad Hoc karena itu harus jelas Tupoksinya.
Dalam audiensi dengan Bupati Ahmedi Zaki Iskandar di kantor Pemkab Tangerang, masalah legalitas Tim Ad Hoc sudah diungkapkan. Zaki menegaskan bahwa persoalan legalitas atau penerbitan surat keputusan (SK) Tim Ad Hoc bukan ranahnya Pemkab. Terkait hal itu, orang nomor satu di Kabupaten Tangerang itu berjanji segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Soal status hukum Tim Ad Hoc kami segera menyurat kepada Menteri Dalam Negeri," paparnya. Pada kesempatan itu, Zaki menegaskan bahwa Tim Ad Hoc tersebut sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat pasti akan selalu diundang bila ada pembahasan seputar DOB Tangerang Tengah.
Sebelumnya, Pemkab Tangerang sudah melakukan survei seputar pembentukan DOB Tangerang Tengah melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Berdasarkan hasil kajian survei tersebut bahwa pembentukan wilayah baru tidak masalah. Sudah memenuhi syarat dan tidak ada masalah dengan kabupaten induk. (*)
Jajaran anggota Tim Ad Hoc pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tangerang. (Foto : iNewsSerpong)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait