Hukum dan Hikmah Berkurban. Ini Penjelasan Kenapa tidak Boleh Potong Kuku

Komaruddin Bagja
Kenapa yang berkurban tidak boleh potong kuku? (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSerpong.id- Kenapa yang berkurban tidak boleh potong kuku? Pertanyaan tersebut kerap dilontarkan menjelang Hari Raya Idul Adha.


Ada beberapa hadis yang menyebutkan larangan memotong kuku serta mencukur rambut begitu memasuki bulan Dzulhijjah.


Dilansir dari lama Rumaysho, berikut ini penjelasan dari Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii (2:487):


“Orang yang berniat (berkeinginan) berqurban ketika memasuki 1 Dzulhijjah, hendaklah ia tidak mencukur rambut kepala, wajah, maupun badan. Begitu pula hendaklah ia tidak memotong kuku-kukunya. Anjuran tadi disunnahkan hingga hewan qurban disembelih. Dalil yang mendasari hal ini adalah hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الحِجَّةِ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ.


“Siapa yang memiliki hewan sembelihan lantas telah masuk awal Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut dan kuku sedikit pun hingga hewannya diqurbankan.” (HR. Muslim, no. 1977)

 

Namun, perintah untuk tidak memotong rambut dan kuku bukanlah perkara wajib. Larangan tersebut tidak mencapai tingkat haram. Lebih tepatnya, larangan ini termasuk dalam kategori makruh tanzih.


Kenapa Yang Berkurban Tidak Boleh Potong Kuku?


Hikmah dari larangan ini adalah agar bagian-bagian tersebut tetap ada dan pemiliknya menjadi sempurna dari azab neraka. 

Ada juga pendapat ulama yang menyatakan bahwa hikmah larangan ini adalah karena ibadah qurban memiliki kesamaan dengan kondisi seseorang yang berihram untuk haji atau umrah.


Perlu dicatat bahwa konteks hadits di atas hanya ditujukan bagi orang yang berqurban, bukan untuk semua orang. Bagi mereka yang tidak berqurban, tidak ada masalah jika mereka memangkas rambut atau memotong kukunya.Terjadi perbedaan pendapat yang signifikan di antara para ulama mengenai larangan ini. Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa larangan dalam hadis di atas hanya berarti makruh.


Namun dalam Mazhab Imam Ahmad dan Ishaq, larangan dalam hadis di atas dianggap sebagai haram. Pendapat ini dinyatakan kuat oleh Komisi Fatwa Kerajaan Arab Saudi (Lajnah Da'imah). (Lihat: Fatawa Lajnah Da'imah nomor 1407)


Larangan memotong rambut mencakup semua jenis rambut yang diizinkan (mubah) dan yang dianjurkan (mustahab). Rambut yang diizinkan mencakup seluruh rambut di tubuh kita yang tidak ada anjuran untuk mencukurnya. Sedangkan rambut yang dianjurkan untuk dicukur mencakup kumis, bulu kemaluan, dan bulu ketiak yang disarankan untuk dicukur.

(Lihat: Bidayatul Faqiih, Karya Dr. Salim Al-Ajmi, hal. 472)

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network