Pihak sekolah telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait kasus ini. Bahkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat meminta keterangan langsung guna pembuatan Berita Acara Pemeriksaan.
"Yang bersangkutan diklarifikasi dan dibuatkan BAP-nya," tuturnya.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Mapolres Tangsel dengan nomor : TBL/B/1115/VI/2023/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya. Pelaku diancam dengan Pasal 346 KUHP tentang aborsi.
Perkenalan korban dan pelaku terjadi pada sekira November 2022. Semenjak itu, keduanya disebut menjalin hubungan dekat hingga kerap bertemu di luar sekolah, termasuk salah satunya di kamar apartemen di bilangan Ciputat.
Korban baru merasakan ada yang aneh dengan tubuhnya pada Januari 2023. Saat dicek beberapa kali ketahuan hamil. Namun sejak itulah, GM menjauhi korban hingga memblokir semua kontak telepon dan akses media sosialnya.(*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Oknum Guru Hamili Siswi SMK Negeri di Tangsel Dirumahkan Sementara ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/oknum-guru-hamili-siswi-smk-negeri-di-tangsel-dirumahkan-sementara/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait