Fasilitas Bebas PPN 11% untuk Rumah Subsidi, Nilainya Rp16 Juta hingga Rp24 Juta

Michelle Natalia
Fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah umum/tapak dan rumah susun yang sudah diberikan sejak tahun 2001 dipastikan bakal berlanjut. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sejak 2001, fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) atas rumah umum/tapak dan rumah susun sudah diberikan dan dipastikan tetap berlanjut.

Selain itu, sektor perumahan telah diberikan berbagai instrumen fiskal antara lain, pemberian Subsidi Selisih Bunga, Subsidi Bantuan Uang Muka, dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang disinergikan dengan Tapera.

Dukungan fiskal ekosistem perumahan agar lebih kondusif dan percepat capaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 -2024, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PM) 60/PMK.010/2023.

Rumah Layak Huni

Dalam RPJMN dirgetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75% jadi 70%. PMK ditujukan meningkatkan ketersediaan rumah, akses pembiayaan bagi MBR, jaga keterjangkauan rumah layak huni, keberlanjutan program dan fiskal.

Dengan PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta-Rp24 juta untuk setiap unit rumah.

“Fasilitas pembebasan PPN untuk mendukung penyediaan setidaknya 230 ribu unit rumah masyarakat berpenghasilan rendah yang dipatok pemerintah,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, Jumat (16/6/2023).

Selain untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni yang terjangkau bagi MBR, fasilitas pembebasan PPN ini juga akan berdampak positif pada perekonomian nasional.

Terutama pada investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan konsumsi masyarakat.

PMK baru ini mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta-Rp234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp166 juta-Rp240 juta untuk tahun 2024 untuk masing-masing zona.

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

”Sejak berlakunya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan tahun 2010 lalu, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi.


Pembangunan rumah susun masih terbatas. (Foto : Dok)

 

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network