JAKARTA, iNewsSerpong.id - Mengapa ibadah haji diwajibkan hanya untuk orang yang mampu menjadi pertanyaan yang sering terpikirkan umat Muslim. Apalagi, menunaikan ibadah Haji ke Tanah Suci Makkah merupakan impian seluruh umat Islam.
Ibadah haji diwajibkan hanya kepada umat Islam yang memiliki kemampuan. Sementara itu, bagi mereka yang tidak mampu, maka tidak diwajibkan. Melansir Okezone, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan bahwa menunaikan ibadah haji bagi umat Islam yang mampu ini tertuang dalam hadits Nabi Muhammad SAW.
وَعَنْ أَنَسٍ ( قَالَ: { قِيلَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ, مَا اَلسَّبِيلُ? قَالَ: ” اَلزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ ” } رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَالرَّاجِحُ إِرْسَالُهُ .
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, "Ada yang bertanya, 'Wahai Rasulullah, apakah sabil (jalan) itu?' Beliau bersabda, 'Bekal dan kendaraan'. (HR Ad-Daruquthni, 2:216; Al-Hakim, 1:442.
Hadits ini dinyatakan sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim, tetapi tidak dikeluarkan oleh keduanya. Imam Adz-Dzahabi mendiamkannya. Namun, Imam Ad-Daruquthni menyatakan hadis ini memiliki 'illah atau cacat, dianggap hadis ini mursal dari Al Hasan).
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait