JAKARTA, iNewsSerpong.id - Mengapa ibadah haji diwajibkan hanya untuk orang yang mampu menjadi pertanyaan yang sering terpikirkan umat Muslim. Apalagi, menunaikan ibadah Haji ke Tanah Suci Makkah merupakan impian seluruh umat Islam.
Ibadah haji diwajibkan hanya kepada umat Islam yang memiliki kemampuan. Sementara itu, bagi mereka yang tidak mampu, maka tidak diwajibkan. Melansir Okezone, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan bahwa menunaikan ibadah haji bagi umat Islam yang mampu ini tertuang dalam hadits Nabi Muhammad SAW.
وَعَنْ أَنَسٍ ( قَالَ: { قِيلَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ, مَا اَلسَّبِيلُ? قَالَ: ” اَلزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ ” } رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَالرَّاجِحُ إِرْسَالُهُ .
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, "Ada yang bertanya, 'Wahai Rasulullah, apakah sabil (jalan) itu?' Beliau bersabda, 'Bekal dan kendaraan'. (HR Ad-Daruquthni, 2:216; Al-Hakim, 1:442.
Hadits ini dinyatakan sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim, tetapi tidak dikeluarkan oleh keduanya. Imam Adz-Dzahabi mendiamkannya. Namun, Imam Ad-Daruquthni menyatakan hadis ini memiliki 'illah atau cacat, dianggap hadis ini mursal dari Al Hasan).
Alasan Mengapa Haji Diwajibkan Hanya untuk Orang yang Mampu
Selain itu, syarat wajib haji hanya untuk mereka yang mampu juga tertuang dalam QS Ali Imran ayat 97.
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”.
Ditafsirkan oleh Ibnu Abbas RA, mampu tersebut diartikan sebagai orang yang memiliki kesanggupan untuk melakukan perjalanan ke Tanah Suci. Artinya, mereka harus sehat secara fisik, memiliki perbekalan materi (uang) yang cukup, dan terdapat kendaraan tanpa adanya bahaya.
Ibadah haji identik dengan jarak yang sangat jauh. Maka dari itu, persyaratan ‘mampu’ menjadi wajib dalam menunaikan ibadah haji. Kemampuan fisik juga harus diimbangi dengan kemampuan finansial jemaah haji.
Seorang jemaah haji wajib memiliki biaya akomodasi, perjalanan, dan biaya hidup selama berada di Tanah Suci. Apabila kemampuan fisik dan finansial sudah baik, maka seseorang diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji sekali seumur hidup.
Haji cukup dilakukan sekali seumur hidup. Hal tersebut diutarakan Nabi Muhammad SAW, bahkan dirinya juga hanya menjalankan satu kali ibadah Haji.
“Barangsiapa yang melakukan lebih dari sekali, maka yang selanjutnya merupakan haji sunnah,” (HR Abu Dawud, Ahmad dan Al-Hakim).
Itulah alasan mengapa ibadah haji diwajibkan hanya untuk orang yang mampu.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait