TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Polda Metro Jaya turut memberikan bantuan pada kasus oknum guru di SMKN yang menghamili siswi berinisial RW (19).
Beberapa pasal dipertimbangkan untuk menjerat guru olahraga berinisial GM itu. Jika sebelumnya pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP tentang aborsi, saat ini penyidik mulai mempertimbangkan pasal lain yang lebih tepat diterapkan.
Kanit PPA Polres Tangsel, Iptu Siswanto, mengatakan bahwa mereka dibantu oleh PPA Polda Metro Jaya dalam menyelesaikan kasus ini, terutama dalam hal pendapat hukum mengenai pasal-pasal yang akan dikenakan kepada pelaku.
Penuhi Unsur Pidana
"Saya berkoordinasi dengan PPA Polda agar bisa mencapai kesepakatan mengenai hal apa yang memenuhi unsur pidana terhadap laporan ini, atau mungkin ada tambahan pasal lain yang lebih tepat," ujarnya, Jumat (23/06/23).
Ia menjelaskan, Pasal 346 yang berbunyi "Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu" tak penuhi unsur yang dibutuhkan karena praktik aborsi tidak ada.
"Pasal tersebut sulit untuk dibuktikan karena perbuatan menyuruh tidak dilakukan atau tidak terjadi, sehingga unsur-unsurnya tidak terpenuhi," katanya.
Ia memastikan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Korban dan pelaku telah dimintai klarifikasi oleh penyidik. Dalam waktu dekat, akan diadakan forum untuk menentukan pasal-pasal yang akan diterapkan.
"Kami akan menggelar forum untuk mendengar pendapat semua pihak. Karena penentuan pasal harus melalui mekanisme yang benar," ucapnya.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait