JAKARTA, iNewsSerpong.id - Ternyata proses mengurus surat cerai gratis 2023 cukup mudah dan tanpa biaya. Surat cerai gratis untuk warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi berdasarkan persyaratan.
Hal itu telah ditentukan oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SE Dirjen Badilag Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang petunjuk teknis pedoman pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat miskin di Pengadilan.
Namun, permohonan berperkara itu hanya berlaku pada satu tingkat peradilan saja, tidak berlaku manakala ada pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK).
Apabila terjadi pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau PK, maka harus diajukan permohonan baru berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
Semua perkara di Pengadilan Agama bisa diajukan permohonan prodeo. Pemohon prodeo berhak mendapatkan semua jenis layanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara dari awal sampai akhir.
Cara Mengurus Surat Cerai Gratis 2023 :
1. KTP pemohon
2. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani
3. Pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Agama setempat
4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan
5. Surat keterangan tunjangan sosial lainya
Tata Cara Urus Surat Cerai Online
1. Pemohon datang ke Pengadilan Agama setempat dan menemui bagian pendaftaran perkara, dengan tujuan :
- Membuat surat permohonan/atau gugatan untuk berperkara yang di dalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencatumkan alasan-alasannya
- Surat permohonan dapat dibuat sendiri atau dapat meminta bantuan melalui POSBAKUM pada Pengadilan Agama setempat, jika sudah tersedia -Jika tidak dapat menulis atau buta huruf, surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan Agama setempat -Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau jaminan sosial lainnya
2. Pemohon menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama setempat, yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan/gugatan.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait