Korban sempat terhuyung-huyung kabur ke arah luar apartemen. Namun pelaku kembali menghampirinya dan menusukkan pisau berkali-kali ke tubuh korban.
"Korban jatuh di pinggir jalan raya dan tersangka saat itu mendapat kesempatan menusuk kembali badan korban berkali-kali. Korban mengalami luka pada bagian kepala, punggung. dada, perut, lengan kiri, lengan kanan atas akibat senjata tajam," ucapnya.
Mengetahui kejadian itu, tim gabungan Jatanras Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Tangsel, dan Unit Reskrim Polsek Curug melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Petugas menangkap pelaku di tempat persembunyíaninya di Jalan Raya Margonda, Kota Depok.
"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tersangka merasa tersinggung kepada korban saat menaiki sepeda motor dengan kecepatan tinggi di depan tersangka yang sedang nongkrong bersama temannya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan aatau Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Pria Mabuk Bunuh WNA Nigeria di Tangerang, Pelaku Tak Terima Korban Geberkan Motor ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/pria-mabuk-bunuh-wna-nigeria-di-tangerang-pelaku-tak-terima-korban-geberkan-motor/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait