GARUT, iNewsSerpong.id - Sosok pelaku yang tega membuat ratusan warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, mendadak punya utang akhirnya terungkap. Data KTP ratusan warga di Desa Sukabakti itu diduga dicuri oknum ketua kelompok Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar.
Hal ini diketahui setelah pihak Pemerintah Desa Sukabakti melakukan penelusuran, seusai ratusan warga mendadak memiliki utang tanpa meminjam uang ke lembaga pembiayaan tersebut. Kepala Desa Sukabakti Wawan Gunawan menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan dan memintai keterangan dari berbagai pihak terkait pencurian data pribadi warganya di penelusuran itu.
Menurutnya, penelusuran itu bertujuan agar orang yang diduga telah mencuri data pribadi tanpa izin untuk persyaratan peminjaman uang diketahui.
"Setelah kami lakukan penelusuran, ternyata pencurian data pribadi ratusan warga ini dilakukan oleh ketua kelompok PNM Mekaar. Sayangnya sekarang orangnya sudah kabur dari desa ini," ujar Wawan Gunawan, Sabtu, (15/7/2023).
Meski tak menyebut identitas pelaku, Wawan Gunawan menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan masalah tersebut kepada aparat kepolisian. Polisi, kata Wawan Gunawan, telah mengumpulkan keterangan dalam masalah tersebut.
"Sudah dilaporkan agar ditangani aparat kepolisian," ucapnya.
Dia pun mendesak agar pihak PNM tidak melakukan penagihan kepada warganya yang sama sekali tak pernah meminjam uang. Menurut Wawan Gunawan, rata-rata warganya yang menjadi korban ditagih Rp2 juta per orang gara-gara pencurian data KTP tersebut.
"Kami sama sekali tidak tahu menahu kaitan dengan program PNM Mekaar di sini. Saya minta kepada pihak PNM agar tidak lagi melakukan penagihan terhadap warga, sebab sudah jelas data pribadi mereka dicuri oleh oknum Ketua PNM Mekaar, sedangkan warga sama sekali tidak menerima uangnya," katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT PNM (Persero) terkait keresahan ratusan warga Desa Sukabakti, Tarogong Kidul, yang mendadak memiliki utang. Sebelumnya, ratusan orang di Desa Sukabakti mendadak memiliki utang pada salah satu lembaga pembiayaan.
Lebih mencengangkan lagi ketika seseorang warga yang telah meninggal di 2022 lalu disebut-sebut memiliki utang pada tahun 2023 ini. Praktik menggunakan data KTP orang lain untuk keperluan pribadi oknum dalam meminjam uang serupa juga diduga terjadi di tempat lain Kabupaten Garut.
Salah seorang warga Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan, yang meminta namanya tak ingin disebut mengungkapkan praktik pengajuan pinjaman tersebut lumrah menggunakan jasa joki.
"Banyak jaringan joki PNM. Bahkan di salah satu daerah, ketua kelompoknya bisa mencairkan puluhan KTP bodong," tutur ibu tiga anak ini menuturkan.
Menurut dia, kasus banyaknya warga yang ditagih padahal tak pernah merasa meminjam uang di Desa Sukabakti itu terjadi karena peminjam KTP tidak bertanggung jawab.
"Mungkin praktiknya sama, sama-sama meminjam KTP untuk mengajukan pinjaman uang. Tapi di daerah lain itu berbeda dengan yang terjadi di Desa Sukabakti, karena tagihan utang dicicil oleh si peminjam KTP. Sepertinya orang yang pinjam KTP di Desa Sukabakti tidak tanggung jawab," ucap dia.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait