Dinilai Janggal, Majelis Hakim Diminta Tinjau Ulang PKPU Hitakara

Vitrianda Hilba Siregar
PT Hitakara meminta  Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dapat meninjau ulang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara yang dianggap tak lazim. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - PT Hitakara meminta  Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dapat meninjau ulang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara yang dianggap tak lazim.

Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum PT Hitakara melalui sebuah surat kepada tiga majelis hakim yakni Majelis Hakim Perkara Perdata, Up Su, IKT dan GTB.

Dalam surat bernomor, Ref.no:013/TIM.ADV-Hitakara/2023 tanggal 18 Juli 2023, tim kuasa hukum PT Hitakara menduga bahwa putusan PKPU tersebut  dibuat atas dasar hal yang tak wajar. Selain itu, utang yang dijadikan dasar pengajuan PKPU juga diduga palsu, dan sudah dilaporkan ke Mabes Polri.

Dalam surat, kuasa hukum PT Hitakara Andi Syamsurizal Nurhadi menambahkan, pihaknya telah berulang kali mengirimkan surat permohonan pencabutan PKPU,  yang terakhir melalui surat No. 015/TA.HITAKARA/PKPU/VII/2023 terlanggal 14 Juli 2023. Sampai dengan saat ini tidak ada tanggapan atau tindak lanjut atas hal-hal yang dimohonkan tersebut.

“Majelis hakim belum juga melakukan pemeriksaan terhadap permohonan pencabutan PKPU yang sudah kami sudah diajukan berkali kali padahal waktu sudah sangat mendesak. Perlu kamî sampaikan bahwa masa PKPU akan berakhir tanggal 21 Juli 2023. Apabila PKPU tidak dicabut, maka klien kami bisa jadi pailit, sementara utang yang dijadikan dasar pengajuan PKPU sangat patut diduga tidak jelas,” tambah Andi Surya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network