JAKARTA, iNewsSerpong.id – Misteri keberadaan Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah terdeteksi oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia. Melalui Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol. Krishna Murti terungkap bahwa berdasarkan data perlintasan Harun Masiku yang pernah lari ke luar negeri kini sudah kembali ke Indonesia. "Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri. Jadi rumor-rumor yang beredar seperti itu, ya kami sampaikan," kata Krishna Murti usai koordinasi dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta, Saeful.
Pencarian di Luar Negeri Tetap dilakukan
Meski pun mendeteksi Harun Masiku ada di Indonesia, Krishna Murti memastikan pihaknya tidak akan berhenti mencari keberadaan buronan kelas kakap tersebut di luar negeri. "Tapi kami tidak menghentikan pencarian terhadap yang bersangkutan di luar negeri," ucap Khrisna.
Jenderal bintang dua Polri tersebut belum membeberkan lebih detail soal data perlintasan Harun Masiku. Tetapi, dia memastikan ada data perlintasan yang menunjukkan Harun Masiku sempat pergi ke luar negeri namun telah kembali ke Indonesia. "Jadi setelah dia (Harun Masiku) keluar, dia balik lagi ke dalam. Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam tidak seperti rumor. Tapi kita juga tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar," tuturnya.
Harun Masiku berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.*
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait