Serpong City Masuk PPKM Level 2, Begini Aturan Dari Kemendagri

Dita Angga Rusiana
Wilayah Jabodetabek resmi masuk PPKM Level 2 hingga sepekan kedepan. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews

Di daerah-daerah berlevel2 ada sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas. Salah satunya adalah pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dandan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, dan laundry. Kemudian pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketatsampai dengan Pukul 21.00 waktu setempatyang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitasdan waktu makan maksimal 60menit. Sementara itu kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.(*)
 



Editor : A.R Bacho

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network