55 Pucuk Senpi Ilegal Didapat dari Jaringan Jual Beli yang Libatkan 3 Anggota Polri

Irfan Ma'ruf
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSerpong.id -  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap 55 pucuk senjata jaringan jual beli senjata api (senpi) ilegal yang melibatkan tiga anggota Polri. Pengungkapan tersebut dilakukan usai Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggandeng Puspom TNI AD

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya mendapati puluhan senpi ilegal dari jaringan jual beli tersebut. 

"Jadi total yang sudah kami ungkap Krimum Polda Metro Jaya termasuk berkolaborasi dengan Puspom AD beberapa waktu lalu sebelum ini, itu adalah saat ini kurang lebih 55 pucuk senjata api ilegal," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Hengki menuturkan kolaborasi pihaknya dengan Puspom TNI AD dalam mengungkap jaringan jual beli senpi ilegal tersebut telah berlangsung sejak Juni 2023.

Menurutnya kolaborasi itu mampu mengugkap peredaran jual beli senpi ilegal dengan para tersangkanya serat pabrik modifikasinya. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network