JAKARTA, iNewsSerpong.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 5 September 2023.
Sedianya, Cak Imin dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
"Siapa pun yang keterangannya dibutuhkan oleh tim penyidik KPK pasti kami panggil sebagai saksi untuk memperjelas perbuatan para tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (4/9/2023).
Pengadaan Sistem Proteksi TKI
Ali meminta kepada para saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Termasuk, Muhaimin Iskandar.
KPK menunggu kehadiran Cak Imin. "Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan. Jadwal pemeriksaan saksi di KPK selalu mulai jam 10," jelas Ali.
KPK memastikan telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Cak Imin sebagai saksi jauh-jauh hari. KPK meyakini para saksi, termasuk Cak Imin sudah menerima surat panggilan tersebut.
"Jadi untuk memanggil saksi itu minimal tiga hari sebelumnya sudah harus disampaikan dan semua saksi yang dipanggil besok kami pastikan sudah diberikan surat panggilannya sudah diberikan surat panggilannya," ucap Ali.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait