Pesan Rasulullah SAW di atas jelas mengisyaratkan bahwa umat Islam harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Lebih jauh lagi dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Baginda Rasulullah SAW bersabda:
“Maukah kalian kuberitahu mengenai pengertian mukmin? Mukmin ialah orang yang memastikan dirinya bisa memberi rasa aman untuk jiwa dan harta orang lain. Adapun muslim ialah orang yang memastikan ucapan dan tindakannya tidak menyakiti orang lain.”
Hadits di atas merupakan kutipan dari pidato Baginda Rasulullah SAW saat Fathu Makkah (pembebasan kota Mekah). Saat itu umat Islam di bawah komando Rasulullah SAW sedang berada pada puncak kemenangan, sedangkan saat itu, masyarakat kota Mekkah masih banyak yang menyembah berhala. Namun, Baginda Rasulullah SAW memberikan jaminan keamanan dan keberlangsungan kehidupan bagi mereka.
Strategi Islam Mengatasi Konflik Sosial
Dalam mengatasi konflik sosial, Islam memberikan beberapa strategi di antaranya:
Pertama, melakukan tabayun (klarifikasi)
Dalam konteks ini, pihak-pihak yang berkonflik harus melakukan klarifikasi atas sebuah berita atau informasi yang diterimanya dari pihak lain. Tabayun merupakan upaya untuk mencari kejelasan agar tidak menimbulkan fitnah, sekaligus menguji kebenaran sebuah informasi yang diterima dari pihak lain.
Semangat tabayun disampaikan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Hujuran [49] ayat 6 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jika datang kepada kamu seorang fasik membawa sesuatu berita, maka selidikilah (untuk menentukan) kebenarannya, supaya kamu tidak menimpakan sesuatu kaum dengan perkara yang tidak diingini dengan sebab kejahilan kamu (menganiaya) sehingga menjadikan kamu menyesali apa yang kamu telah lakukan.”
Kedua, melakukan tahkim (mediasi).
Upaya tahkim diambil dari perintah Allah SWT terkait penyelesaian konflik antara seorang suami dengan istrinya. Tahkim dilakukan dengan cara mendatangkan pihak ketiga sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik sosial yang ada. Mediator berperan sebagai juru damai, sehingga harus memiliki sifat jujur dan berpihak kepada kebenaran.
Allah SWT berfirman yang artinya: “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. An-Nisa’[4]: 35).
Pihak-pihak yang berkonflik harus melakukan klarifikasi atas sebuah berita atau informasi yang diterimanya dari pihak lain. (Foto : Ist)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait