TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Tiga orang anggota Ormas ditetapkan sebagai tersangka dan empat orang selaku saksi. Diduga terlibat penjarahan dan pengerusakan di Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang.
"Kita tangkap 7 orang, dimana 3 di antaranya telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan inisial C, H, dan N. Mereka adalah oknum dari Ormas Timur yang saat ini masih terus kita selidiki," ujar Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sigit Dany, Selasa (26/9/2023).
Kata Sigit, ketiga tersangka untuk sementara dikenakan Pasal 170 KUHPidana. Mereka ditetapkan tersangka karena mengeroyok hingga mengakibatkan korban luka, baik itu pukulan, maupun menggunakan benda tumpul.
Merusak Properti Pedagang
Mereka juga berperan merusak properti pedagang. Mereka mengeroyok, lalu ada juga merusak properti pedagang, seperti toko sembako, perhiasan.
Sementara itu, soal barang yang diambil, lalu kerusakan material yang terjadi dari kejadian itu masih kami cari terus. "Terutama keterkaitan antara pelaku dengan motif yang melatarbelakangi kejadian ini," jelasnya.
Sekelompok orang tak dikenal diketahui menjarah dan merusak lapak pedagang di Pasar Kutabumi, Minggu (24/9/2023) lalu. Prihadi, salah seorang pedagang menduga tindakan itu sebagai intimidasi atau upaya pemaksaan terhadap pedagang yang tidak mau dipindahkan ke lokasi yang baru.
"Ke lokasi baru itu kami belum mau pindah, karena posisinya masih dalam sidang tapi malah kami dipaksa seperti ini. Belum lagi pasar ditutup batu-batu," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 26 September 2023 - 16:02 WIB oleh Isty Maulidya dengan judul "3 Anggota Ormas Pelaku Perusakan di Pasar Kutabumi Tangerang Jadi Tersangka".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait