Ormas GRIB Jaya Dilaporkan BMKG ke Polda Metro Jaya, Kasus Apa? 

Riyan Rizki Roshali
Ormas GRIB Jaya Dilaporkan BMKG ke Polda Metro Jaya, Kasus Apa?  (BMKG) secara resmi melaporkan organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya. Foto: Tangkapan Layar

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara resmi melaporkan organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan lahan milik negara. Lahan yang dimaksud berlokasi di Tangerang Selatan, Banten, dengan luas mencapai 127.780 meter persegi.

Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menjelaskan bahwa laporan ini dilayangkan karena aktivitas ormas tersebut telah mengganggu, khususnya klaim mereka sebagai ahli waris sah atas tanah tersebut.

"Betul (melaporkan ormas GRIB Jaya)," kata Taufan saat dihubungi pada Jumat (23/5/2025).

Menurut Taufan, klaim ahli waris ini telah mengganggu proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG yang dimulai pada tahun 2023. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik negara yang dikelola oleh BMKG, dan status kepemilikannya sudah memiliki kekuatan hukum mengikat.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update