Syarat Memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan
Adapun beberapa syarat untuk memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) apartemen dengan mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat. Dapatkan formulir permohonan perpanjangan di loket layanan kantor BPN.
- Persiapkan fotokopi KTP dan KK pemohon.
- Jika ada kuasa dari orang lain, lampirkan surat kuasa.
- Pastikan Anda membawa sertifikat HGB asli.
- Sertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) tahun terkini.
- Pastikan fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum sudah dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket.
- Sertakan bukti pembayaran biaya administrasi.
- Jika Anda sudah mengumpulkan beberapa persyaratan di atas, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi langsung kantor Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan kantor BPN yang terdaftar di sertifikat.
- Bawa dokumen-dokumen ke loket pembayaran.
- Pihak BPN akan melakukan pengecekan terhadap tanah, mengeluarkan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu (pada tingkat BPN, Kanwil, dan BPN RI), serta melakukan pendaftaran hak dan mengeluarkan sertifikat.
- Setelah semua tahapan ini selesai, Anda dapat mengambil sertifikat HGB Anda di loket layanan Kantor Pertanahan.
Cara Menghitung Biaya Perpanjangan HGB Apartemen
Berikut adalah rumus untuk menghitung biaya perpanjangan masa berlaku HGB:
Biaya perpanjangan HGB = 20/30 x 1% x (50% x (NPT-NPTTKUP))
NPT = Nilai Perolehan Tanah
NPTTKUP = Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukan
Sebagai contoh:
Jika luas tanah adalah 500 m2 dan NJOP = 3 juta/m2, maka biaya perpanjangan akan menjadi
0,0067 x 500 x 3 juta x 50% = 5 juta.
Sekarang dapat memperkirakan estimasi biaya perpanjangan apartemen.
Cermati syarat perpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan. (Foto : Ist)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait