Sebelum Jatuh Tempo, Ini Panduan Lengkap Cara Perpanjang HGB Apartemen

Nurdin R Radin
Sebaiknya perpanjang sertifikat HGB sebelum masa kepemilikan berakhir. (Foto : Ist)

Syarat Memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan

Adapun beberapa syarat untuk memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) apartemen dengan mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat. Dapatkan formulir permohonan perpanjangan di loket layanan kantor BPN.

  1. Persiapkan fotokopi KTP dan KK pemohon.
  2. Jika ada kuasa dari orang lain, lampirkan surat kuasa.
  3. Pastikan Anda membawa sertifikat HGB asli.
  4. Sertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) tahun terkini.
  5. Pastikan fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum sudah dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket.
  6. Sertakan bukti pembayaran biaya administrasi.
  7. Jika Anda sudah mengumpulkan beberapa persyaratan di atas, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
  • Kunjungi langsung kantor Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan kantor BPN yang terdaftar di sertifikat.
  • Bawa dokumen-dokumen ke loket pembayaran.
  • Pihak BPN akan melakukan pengecekan terhadap tanah, mengeluarkan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu (pada tingkat BPN, Kanwil, dan BPN RI), serta melakukan pendaftaran hak dan mengeluarkan sertifikat.
  • Setelah semua tahapan ini selesai, Anda dapat mengambil sertifikat HGB Anda di loket layanan Kantor Pertanahan.

Cara Menghitung Biaya Perpanjangan HGB Apartemen

Berikut adalah rumus untuk menghitung biaya perpanjangan masa berlaku HGB:

Biaya perpanjangan HGB = 20/30 x 1% x (50% x (NPT-NPTTKUP))

NPT = Nilai Perolehan Tanah

NPTTKUP = Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukan

Sebagai contoh:

Jika luas tanah adalah 500 m2 dan NJOP = 3 juta/m2, maka biaya perpanjangan akan menjadi

0,0067 x 500 x 3 juta x 50% = 5 juta.

Sekarang dapat memperkirakan estimasi biaya perpanjangan apartemen.


Cermati syarat perpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan. (Foto : Ist)

 

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network