JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) sudah resmi, menyusul penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU IKN. Dan disepakati nama IKN adalah Nusantara.
Dikutip dari laman Instagram @indonesiabaik.id, pemindahan Ibu Kota Indonesia dilakukan melalui 4 tahapan. Apa saja tahapan-tahapan perwujudan IKN? Ini tahapannya :
Tahap Pertama
Dimulai pada periode 2020 - 2024. Terdapat empat poin :
1. Membangun infrastruktur utama.
2. Pemindahan ASN tahap awal.
3. Infrastruktur dasar yang utama selesai dibangun dan beroperasi untuk 500.000 penduduk.
4. Presiden pindah sebelum 16 Agustus 2024 dan merayakan Peringatan Hari Kemerdekaan RI di IKN pada 17 Agustus 2024.
Tahap Kedua
Berlangsung pada periode 2025 - 2035. Terdapat empat poin :
1. Mengembangkan fase kota.
2. Menyelesaikan pemindahan pusat pemerintahan IKN.
3. Mengembangkan dan menerapkan sistem insentif untuk sektor-sektor ekonomi prioritas.
4. Mencapai tujuan Sustainable Development Goals (SDGs).
Tahap Ketiga
Berlangsung pada periode 2035 - 2045 pembangunan seluruh infrastruktur dan ekosistem. Terdapat lima poin :
1. Pengembangan kota dan menyelesaikan konektivitas.
2. Destinasi FDI Nomor 1.
3. 5 besar destinasi utama di Asia Tenggara bagi talenta global.
4. Mendorong jaringan utilitas yang berkelanjutan.
5. Mengembangkan pusat inovasi dan pengembangan talenta.
Tahap Keempat
Berlangsung pada periode 2045 dan seterusnya. Tahapan untuk mencapai reputasi sebagai kota dunia untuk semua. terdapat tiga poin :
1. Menjadi kota terdepan di dunia dalam hal daya saing.
2. 10 besar livable city di dunia.
3. Mencapai net zero-carbon emission dan 100% energi terbarukan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait