Dirangkum dari unggahan akun Instagram resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) @bpom_ri, Sabtu (29/1/2022), salah satu obat yang tidak boleh dibeli sembarangan adalah kategori obat keras. Obat jenis ini hanya boleh diperoleh dengan resep dokter.
Obat keras juga hanya boleh dibeli di apotek, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lain. Obat jenis ini memiliki efek pengobatan yang lebih kuat, jadi pemberiannya harus melalui pemeriksaan dokter terlebih dahulu. Membeli obat keras tanpa resep dokter berpotensi terjadinya penggunaan obat yang tidak rasional. Adapun beberapa akibat yang dapat ditimbulkan di antaranya:
1. Indikasi penggunaan tidak jelas atau keliru.
2. Pemilihan obat tidak tepat, obat yang dipilih bukan obat yang terbukti paling bermanfaat, paling aman, paling sesuai, dan paling ekonomis.
3. Cara penggunaan obat tidak tepat (besar dosis, cara pemberian, frekuensi pemberian, dan lama pemberian).
4. Kondisi dan riwayat pasien tidak dinilai secara cermat, tentang kondisi yang tidak memungkinkan menggunakan suatu obat, mengharuskan penyesuaian dosis atau kondisi yang dapat meningkatkan risiko efek samping obat.
5. Pemberian obat tidak disertai dengan penjelasan yang sesuai.
6. Pengaruh pemberian obat, baik yang diinginkan atau yang tidak diinginkan, tidak diperkirakan sebelumnya dan tidak dilakukan pemantauan secara langsung atau tidak langsung. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait