Jangan Beli Obat Keras Tanpa Resep Dokter, Fatal Akibatnya

Leonardus Selwyn Kangsaputra
Ilustrasi obat keras dibeli harus dengan resep dokter. (Foto: Pexels/Pixabay)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Masyarakat diimbau selalu berhati-hati ketika hendak membeli obat. Karena penjualan obat-obatan secara daring (online) makin marak di masa pandemi covid-19. Pasalnya, ada obat-obatan yang tidak boleh dibeli secara bebas atau tanpa resep dokter.

Obat keras harus dibeli dengan resep dokter, karena obat jenis ini tidak untuk sembarang orang. Namun di zaman modern ini, makin marak pembelian obat secara daring, tanpa bisa membedakan itu termasuk obat keras atau bukan.

Maka itu, masyarakat perlu berhati-hati dalam membeli obat secara online. Jangan mudah tergiur iklan penjualan karena ada obat-obatan yang dijual bebas tanpa resep dokter.

Salah satu obat yang tidak boleh dibeli sembarangan adalah kategori obat keras. Obat jenis ini hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Selain itu, obat keras juga hanya bisa dibeli di apotek, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lain.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network