TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id -- Unit Opsnal Polsek Tangerang menangkap seorang mahasiswa berinisial A alias Alamuddin asal Aceh terkait penyalahgunaan dan peredaran obat keras. Polisi mengamankan ratusan butir barang bukti termasuk pil Eximer.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat pada 21 Oktober 2024. Pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Raya Rawa Rengas, Kampung Bojong Renged, Kelurahan Rawa Rengas, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno, menjelaskan bahwa pelaku berasal dari Ulee Blang, Aceh, dan berstatus pelajar/mahasiswa. Penangkapan ini terjadi saat anggota Opsnal Reskrim Polsek Tangerang, dipimpin Kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar dan Panit Opsnal IPDA Sabar Sidauru, sedang mengamankan sekelompok anak muda yang diduga hendak melakukan balap liar di wilayah hukum Polsek Tangerang.
Tramadol dan Eximer
"Menurut keterangan dari orang yang diamankan, mereka membeli obat-obatan tersebut di daerah Rawa Rengas, Teluknaga. Dari salah seorang pelaku, ditemukan satu butir obat diduga jenis tramadol," jelas Suyatno.
Lebih lanjut, anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki yang diduga menjual obat terlarang (Tramadol dan Eximer).
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait