JAKARTA, iNewsSerpong.id - Dibalik rencana merger antara PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT Angkasa Pura II (AP II), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Erick, pihaknya sedang mendorong agar proses penggabungan kedua operator bandara pelat merah tersebut dapat direalisasikan pada akhir tahun 2023, meskipun proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Kami mendorong, proses merger memang kadang memakan waktu dalam dokumen-dokumen, dan dari pengalaman kita di merger Pelindo, kita harus memastikan persepsi agar tidak terkesan kita akan melepaskan pegawai, padahal tidak. Bukti dari Pelindo, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK)," ungkap Erick, Kamis (23/11/2023).
Infrastruktur Industri Bandara
Erick menjelaskan bahwa konsolidasi antara AP I dan II dilakukan untuk menyamakan sistem dan layanan di bandara-badara di Indonesia. Selain itu, hal ini juga untuk memperkuat infrastruktur industri bandara serta meningkatkan kelas bandara Indonesia di tingkat global.
Dalam proses tersebut, Erick memastikan bahwa AP I dan II tidak akan mengurangi jumlah karyawan. Menurutnya, konsolidasi tersebut diyakini akan memperkuat bisnis perusahaan.
"Jangan khawatir terkait jumlah karyawan karena pertumbuhan bandara tetap akan berlangsung, karena pertumbuhan ekonomi terus tumbuh. Kecuali jika pertumbuhan ekonomi menurun, dan jumlah turis menurun," jelasnya.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait