JAKARTA, iNewsSerpong.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara menggantikan Firli Bahuri .
Nawawi Pomolango sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023. Sedang Firli Bahuri diberhentikan akibat tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Meskipun namanya tidak sepopuler dengan Wakil Ketua KPK lainnya seperti Alexander Marwata, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango memiliki latar belakang yang cukup solid.
Putra Sulawesi Utara
Lahir di Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, pada 28 Februari 1962, Nawawi adalah lulusan sarjana hukum dari Universitas Sam Ratulangi pada tahun 1986.
Dia kemudian melanjutkan studi dalam hukum pidana di program magister Universitas Pasundan dan menyelesaikan gelar tersebut pada tahun 2019.
Karier Nawawi dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah pada tahun 1992. Perjalanan kariernya membawanya ke beberapa PN, seperti PN Tondano, Sulawesi Utara, PN Balikpapan, dan PN Makassar.
Selain itu, Nawawi juga pernah menjabat sebagai Ketua PN Poso (2010–2012), Ketua PN Jakarta Timur (2016), dan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Pada 20 Desember 2019, Nawawi bersama empat Komisioner KPK lainnya dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.
Selama bertugas di PN Jakarta Pusat, Nawawi dikenal sebagai hakim yang mengadili kasus tindak pidana korupsi yang dirujuk oleh KPK. Bahkan, saat menjabat Ketua PN Jakarta Timur, dia juga pernah diperbantukan sebagai hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nawawi Pomolango mencuat ke permukaan setelah menangani beberapa kasus penting yang melibatkan suap, termasuk kasus suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ia juga terlibat dalam memutuskan kasus suap dengan terpidana mantan Ketua DPD Irman Gusman terkait suap kuota gula impor. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait