Permintaan Dorce Dimakamkan Sebagai Perempuan Kalau Meninggal, MUI : Harus Sesuai Jenis Kelamin Awal

Widya Michella
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengatakan jika jenazah adalah transgender, maka harus diurus sebagaimana jenis kelamin sejak awal dilahirkan. (Foto : SINDOnews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Permintaan Dorce Gamalama yang ingin dimakamkan sebagai seorang perempuan jika meninggal dunia mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis jika jenazah adalah transgender, maka harus diurus sebagaimana jenis kelamin sejak awal dilahirkan.

"Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya," kata Cholil dalam akun Twitternya, @cholilnafis, Minggu (30/1/2022).

Cholil Nafis menegaskan bahwa mengubah jenis kelamin tidak diakui dalam agama Islam, sehingga hukumnya tetap berlaku pada jenis kelamin asalnya.

Laki-laki yang pindah menjadi seorang perempuan disebut dengan mukhannats (lelaki berperilaku perempuan). Lalu jika perempuan yang mengubah ke laki-laki adalah mutarajjil (perempuan berperilaku laki-laki). (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network